ramlihamdani.id, BENGKULU – BA, oknum polisi yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) di Bengkuku ditetapkan sebagai tersangka.
BA Dicerna oleh Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Jumat (10/6/2022).
Korbannya bernama Yesi Aprillia (22) menawarkan Desa Pagar Banyau Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Selama 6 bulan bekerja di rumah majikannya tersebut, Yesi Aprillia (22) bahkan gaji tidak diberikan.
Penetapan status tersangka terhadap BA dilakukan pada pukul 03.00 WIB dini hari.
Hal dibenarkan oleh Kabid Humas Polda BengkuluKombes Pol Sudarno dikonfirmasi TribunBengkulu.com.
“Setelah proses pra-rekonstruksi, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Sudarno.
Baca juga: Anggota DPRD Surabaya Diadukkan dalam Diduga Menganiaya Perempuan
Sudarno juga menegaskan tersangka saat ini tetap ditahan.
“Dan kita akan tetap menyelesaikan proses pidana,” ujar Sudarno.
Ditambahkan Sudarno, yang diterjemahkan menjadi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 KDRT kesepuluh, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/12/oknum-polisi-yang-aniaya-art-di-bengkulu-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar