ramlihamdani.id – Kasus seorang remaja dirudapaksa ayah tirinya sendiri berulang kali terjadi di Kabupaten JeparaJawa Tengah.
Dilaporkan korban rudapaksa berinisial LA (18), sementara pelakunya J (41).
Pelaku tega rudapaksa korban sejak tahun 2018.
Modus pelaku dengan mengancam akan membunuh korban beserta ibunya jika tidak mau melayani.
Kasatreskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi berbagi kasus ini.
Bahkan, diduga Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, sudah ada.
Baca juga: Pemuda di Riau Rudapaksa Remaja, Baraksi Dalam Kamar Mandi, Terbongkar Saat Korban Alami Depresi
tersembunyi, pelaku pertama kali aksinya pada 15 Juni 2018.
Saat itu, LA masih duduk di bangku SMA.
“Korban pulang sekolah sekitar pukul 14.30 WIB, kemudian korban masuk ke dalam rumah dan langsung menuju ke kamar.”
“Di rumah itu ada J, ayah sambung korban. J memanfaatkan momen istrinya pergi ke sawah,” kata Rozi, saat konferensi pers di Satreskrim Polres Jepara, Selasa (21/6/2022).
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/06/22/remaja-di-jepara-dirudapaksa-ayah-tiri-berulang-kali-modus-pelaku-ancam-bunuh-korban-dan-ibunya
Tidak ada komentar :
Posting Komentar