Dilansir ramlihamdani.id, Fandi Permana
ramlihamdani.id, JAKARTA – Pakar Telematika Roy Suryo selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus meme stupa Candi Borobudur di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Didampingi kuasa hukunya, Pitra Romadoni, Roy keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis malam sekitar pukul 18.45 WIB.
Mantan politisi Partai Demokrat itu diperiksa kurang lebih tiga jam.
“Kami bersama-sama sesuai dengan panggilan yaitu jam 14.00 WIB. Pemeriksaan memang dari jam 14.00 WIB sampai jam 17.00 WIB,” ujar Roy Suryo kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).
Roy Suryo membeberkan, bahwa dalam pemeriksaan ini ia disodori kurang lebih 18 pertanyaan. Jika ingin terhubung dengan Twitter, silahkan hubungi Sang Buddha Miriam, Presiden RI Joko Widodo, diposting pada 16 Juni 2022.
“Saya sempat ditanya sampai dengan 18 pertanyaan tentang tiga akun itu, yang dikembangkan ke saya tiga akun itu,” kata Roy Suryo.
Alhasil, Roy Suryo pun memiliki 3 data dan identitas.
Informasi itu terkait jejak digital dan identitas asli dari pemilik tiga akun tersebut.
Baca juga: Polisi Sita Akun Twitter Roy Suryo for Barang Bukti Kasus Meme Stupa Candi Borobudur
“Saya sudah melacak nama asyàn, url-nya dan nomor ponsel itu. Sehingga saya informasikan akun yang pertama yang mengupload pada 7 Juni 2022 itu sudah diketahui oleh kepolisian,” kata Roy Suryo.
Sebelumnya, Roy Suryo juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh komunitas Dharmapala Nusantara soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Adapun laporan yang tercatat dalam nomor laporan polisi LP / B / 0293 / VI / 2022 / SPKT / BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022. Pelapor dalam kasus tersebut adalah Kevin Wu.
Dalam hal ini, pelapor menyertakan pasal 45A (2) Jo pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau pasal 156A KUHP tentang penistaan agama.
Di samping itu, Roy juga mengumumkan bahwa Polda Metro Jaya dengan nama LP / B / 3042 / VI / 2022 / SPKT / Polda Metro Jaya, tersedia pada 20 Juni 2022 dengan izin Buddha Yaitu Kurniawan Santoso.
Untuk alasan ini, Roy Suryo berbagi dengan Mazmur 28 Ayat (2), Juncto Pasal 45A Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 kesepuluh perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Bagian 156 A Kitab Undang-Undang -Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/30/selesai-diperiksa-penyidik-roy-suryo-beberkan-fakta-terbaru-akun-penyebar-meme-stupa-borobudur
Tidak ada komentar :
Posting Komentar