Dilansir Tribunnews, Larasati Dyah Utami
ramlihamdani.id, JAKARTA – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdanimenurut siaran pers Taiwan, untuk mendukung Fee Agency sebesar 60.000 NT.
Biaya tersebut senilai sekitar 32 juta rupiah, yang selama ini menjadi beban para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Atas permintaan BP2MI, Pemerintah Taiwan akhirnya setuju menghilangkan Fee Agency 60.000 NT. Omong-omong, ini untuk PMI wajib memperbarui Surat Pernyataan Fee Agency sebelum mereka bekerja. “Saya mencoba mengirim pesan ke PMI Taiwan, ini masalah yang sangat serius,” kata Benny dalam keterangannya, Selasa (21/6/2022).
Keputusan Disetujui dalam Rapat bersama Kementerian Tenaga Kerja (MoL) Republik China (Taiwan), Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Kementerian Perdagangan RI, serta Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei secara virtual.
Benny juga membagikan artikel ini yang dimuat dalam artikel khusus yang diterbitkan oleh Pemerintah Taiwan.
Baca juga: Pemerintah Sosial Undis-Undang Pelindungan Pekerja Migran Lewat Ludruk Pendekar Tali Jagad
Namun, pemerintah Indonesia dan Taiwan masih belum tertarik untuk besarannya.
“Pemerintah Taiwan diharapkan menjadi sektor PMI besar pertama di dunia dari 17.000 NT menjadi 20.000 20.000 hingga 22.000 NT per bulan.
Benny mengatakan, di pertengahan musim ini, dia hanya pergi dari kekuatan ke kekuatan.
Indonesia dan Taiwan memiliki posisi sebagai berikut:
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/06/22/taiwan-setuju-fee-agency-untuk-pekerja-migran-indonesia-dihilangkan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar