Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Ilham Rian Pratama
ramlihamdani.id, JAKARTA – Sebanyak 1.028 anak yang berada di Lembaga Pembinaan Anak Nasional (LPKA). pengampunan.
Remisi yang dimitara ini bertepatan dengan mendariman Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2022 yang jatuh pada hari ini, Sabtu (23/7/2022).
Dari jumla tersebut, seantah 998 anak mendapatan pengampunan anak nasional (RAN) I atau pengurangan jumlah anak, dan 30 anak mendapatkan RAN II atau langsung gratis.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti.
“Selaras dengan tema HAN tahun ini yang bertema ‘Anak Terlindungi, Indonesia Maju’, pakanta pengampunan ini juga merupakan salah satu upaya kami melindungi mena sebagai masa depan bangsa. Salah satu caranya adalah dengan proses mengintegrasikan anak dan mengurangi beban psikologis sepanjang hidup LPKA,” kata Rika dalam keterangannya, Sabtu.
Dari seluruh penerima RAN I, sebanyak 746 anak mendapat remisi selama 1 bulan, 128 anak mendapat remisi selama 2 bulan, 114 anak mendapat remisi selama 3 bulan, dan 10 anak mendapat remisi selama 4 bulan.
Baca juga: Ketika Jokowi Pamer Trik Sulap dalam Peringatan Hari Anak Nasional di Kebun Raya Bogor
Sementara itu, dari 30 anak yang langsung bebas, santama 25 anak namana pengampunan 1 bulan, 2 anak nema pengampunan 2 bulan, 2 anak nemera pengampunan 3 bulan, dan 1 anak menerima pengampunan 4 bulan.
“Setiap tahunnya kami mikejane RAN kepada anak yang telah memenuhi sayaat administratif dan substantif. “Kami berharap hibah RAN ini dapat memotivasi mereka yang ingin menjadi pribadi yang lebih baik dan mereka yang masih berada di LPKA untuk dapat mengikuti perkembangan lebih semangat lagi,” ujar Rika.
Baca juga: Pesan Presiden Jokowi di Hari Anak Nasional 2022: Terus Belajar hingga Jangan Lupa Pakai Masker
Ditegaskan Rika, Jajaran Pemasyarakatan berupaya agar anak-anak yang berada di LPKA tetap mendapatkan haknya meski dalam ruang terbatas.
Berbagai kegiatan dilakukan LPKA untuk mendukung tumbuh kembang anak.
Hingga saat ini, ada 1.819 anak dalam tahanan di Indonesia.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/23/1028-anak-terima-remisi-dalam-rangka-peringatan-hari-anak-nasional-2022
Tidak ada komentar :
Posting Komentar