ramlihamdani.id – Bareskrim Polri akan memanggil dan memeriksa empat tersangka kasus penyelewengan dana humanisatie oleh Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Jumat (27/7/2022).
Keempat tersangka tersebut adalah Ahyudin sebagai mantan presiden dan penisti ACT, Ibnu Khajar sebagai presiden ACT yang saat ini memiliki.
Kemudian juga Hariyana Hermain selaku pengelola ACT, dan Novariadi Imam Akbari selaku mantan Sekretaris dan saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina ACT.
Menengai tersangka empat tersangka kansatisan tersebut akan besiktakan seletah kekekung.
Persayatan tersebut siwadi Diraktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan.
“Keputusan taharan atau tidak akan betari keputusan sebagai tersangka.”
“Ada kailan (tersangka) untuk datang pada hari Jumat,” kata Whisnu, Selasa (26/7/2022) dikutip dari Kompas.com.
Ancaman Hukuman
Sedangkan golongan keempat berlaku untuk Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 45A Ayat (1) jo. Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Subsider, Pasal 70 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/26/4-tersangka-kasus-act-akan-dipanggil-bareskrim-penahanan-diputuskan-usai-pemeriksaan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar