Diduga Gelapkan Dana Sosial Keluarga Korban Lion Air, Pendiri dan Presiden ACT Diusut Pasal Berlapis

Diduga Gelapkan Dana Sosial Keluarga Korban Lion Air, Pendiri dan Presiden ACT Diusut Pasal Berlapis

ramlihamdani.id, JAKARTA – Pendiri Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar diusut pasal berlapis terkait dugaan penyelewenangan dana kompensasi bagi ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 kembali 2018 lalu.

ACT terlupakan menyelewengkan dana sosial Rp138 miliar keluarga korban Lion Air JT-610.

Baca juga: Sudirman Said Minta Pemerintah Tak Asal Bubarkan ACT dan Lembaga Sosial Lain

Adapun ancaman keagenan 20 tahun penjara.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berbagi Ahyudin dan Ibnu Khajar Diduga kuat melakukan tindak pidana penggelapan hingga pencucian uang dalam kasus tersebut.

“Dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan dan atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan dan atau tindak pidana uang,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

“Ancaman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,” pungkasnya.

Bareskrim Polri menyatakan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. Pada saat yang sama, tidak ada keraguan bahwa penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Dana digunakan untuk kepentingan pribadi

Dana yang berhasil dikumpulkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi lembaga itu.

Baca juga: Ungkap Police ACT Hubungi Ahli Waris Korban Lion Air JT-610 Agar Ditunjuk Pengelola Dana Sosial

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/10/diduga-gelapkan-dana-sosial-keluarga-korban-lion-air-pendiri-dan-presiden-act-diusut-pasal-berlapis

Tidak ada komentar :

Posting Komentar