ramlihamdani.id, JAKARTA – Bagi yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) internasional, Anda bisa melakukannya secara online.
Korlantas Polri menjelaskan terkait pembuatan SIM internasional tersebut.
Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombol Pol Djati Utomo menjelaskan, pembuatannya bisa melalui aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
Meski dilakukan secara online di luar negeri, Djati menyebut pengambilan SIM tetap dilakukan di Korlantas, tetapi bisa diwakilkan keluarga di Indonesia.
Baca juga: Korlantas Polri Minta Pemerintah Daerah Ikut Bantu Pengadaan Pembuatan E-TLE Mobile
“SIM Internasional secara online semua, walaupun datang ke Korlantas, Nanti ada petugas yang membantu memenuhi persyaratan seperti atau KTP,” jelas Djati dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).
Djati menambahkan, perbedaan SIM nasional dan Internasional ada pada persyaratan, termasuk syarat kesehatan jasmani.
Dalam pembuatan SIM Internasionaltidak ada tes kesehatan.
“Apabila ada WNI yang melakukan pelanggaran di luar negeri berdasarkan peraturan atau huk di negara itu, kita tidak bisa mencampuri, yuridisnya masing-masing,” tuturnya.
Berdasarkan laporan tersebut, SIM Baru Internasional melaporkan PP No.76 dengan PNBP 250.000.
sedangkan penambahan masa berlaku sebesar 225.000 rupiah.
Sekaligus mengakses kartu SIM Anda secara offline, masyarakat dapat diakses dari Satpas, SIM Gerai, dan SIM Keliling. Jika Anda mengunduhnya secara online, Anda dapat mengunduhnya dari aplikasi SIM Online Presisi atau SINAR.
“Standar waktu penerbitan SIM ada, apabila uji ujian kesehatan jasmani dan rohani atau psikologi. Bila syarat lengkap paling lama setengah jam karena tidak ada teori dan praktik untuk memperpanjang,” ujar Djati.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/01/ingin-buat-sim-internasional-secara-online-berikut-tata-caranya-menurut-korlantas-polri
Tidak ada komentar :
Posting Komentar