ramlihamdani.id, MEDAN- Menjadi kurir sabu 15 kilogram dari Medan ke Jakarta, Diki Setiawan alias Dedek dijerat dengan pasal pidana pengaja hidup di Pengadilan Negeri MedanRabu (27/7/2022).
Dedek adalah seorang tukang reparasi timbangan keliling, warga Jalan Tembung Pasar VII Beringin Gang Durian Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Baca juga: Polres Samosir Tangkap Kurir dan Bandar Narkotika, saat Transaksi di Menara Pandang Tele
“Meminta kepada majelis hakim agar kepaka kepada mereka di depan majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution,” kata JPU Pantun Marojah hakim Simbolon di depan majelis yang diketuai Abdul Hadi Nasution.
Dalam nota tututannya, JPU Pantun namanatan telah lupa telupa sakita birgakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Yakni tanpa hak atau melangan hukum, nabuhan untuk dijual, menjual, membeli, nemabi, menjadi perantara, dalam jual beli, menjak, atau takseng narkota golangan I dalam sukuk bukan tanaman jenis shabu yang langebe 5 (lima) gram,” kata sang pemilik. JPU.
Dikatakan jaksa, adapun hal memberatkan perbuatan yang dilakukan oleh program peruyendir pemberantasan tindak pidanaka narkota.
“Hal menkenan tidak tuwaan dalam diri sendiri,” katanya.
Usai tutanan dibakan, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 214 Kilogram Ganja Lintas Provinsi, Satu Kurir Diciduk
Mengutip tuduhan JPU Pantun Marojahan Simbolon mengatakan kasus itu dimulai pada Kamis, 14 April 2022 pukul 09.00 WIB, bersaman dengan adik ketika berada di Jalan Tembung VII Beringin, Gang Durian Desa Sambirejo Timur Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang tepatnya di depan rumah.
“Kemudian datang seorang pria bernama Romi mengendarai 1 unit sepeda motor Honda Beat bertemu Pantun bernama Rama. Yang mana diaramanan Romi dan Rama merupakan terpidana yang kejaman ukuman di Rutan Labuhan Deli,” sebut JPU Marojahan.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/07/27/jadi-kurir-sabu-15-kg-tukang-reparasi-timbangan-di-sumatera-utara-dituntut-penjara-seumur-hidup
Tidak ada komentar :
Posting Komentar