Meski Bebas, Rizieq Shihab Harus Seizin Bapas Jika Keluar Kota

Meski Bebas, Rizieq Shihab Harus Seizin Bapas Jika Keluar Kota

Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Fersianus Waku

ramlihamdani.id, JAKARTA – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (SDM), Aziz Januar Mengatakan kliennya harus seizin Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jika Anda meninggalkan kota.

“Ada peraturan kalau keluar kota harus seizin dari pembina, dari Bapas, kalau boleh, boleh. Itu jadi ada di beberapa sayaat khusus yang memang tidak boleh dilanggar,” kata Aziz di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2022) .

Selain itu, Aziz juga mekan jikalau eks leader Front Pembela Islam (FPI) akan pendang domisili juga harus seizin Bapas.

“Kalau pindah domisili harus izin, kalau ada berpergian harus izin juga, dan harus rung procedur atau kegiatan yang memang diatur Bapas,” kata Aziz.

Baca juga: Baru Bebas, Rizieq Shihab Disebut Belum Ditemui Anies Baswedan

Selanjutnya, pastikan klien dibebaskan dari penjara dengan pelepasan lisensi sesuai prosedur.

“Yang jelas prosedur hukum yang saya sampaikan ini adalah prosedur yang memang secara administrasi dan secara hukum fulmanas sayaat,” ungpaknya.

Menurutnya, hal tersebut pesuasi dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Keluarga, Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

“Sebagaimana diatur di Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang remisi. Remisi kita ambil 2 kali dan juga ada yang namanya bersyarat bersyarat dan itu kita hitung dari 3 perkara Habib Rizieq,” katanya.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Bersyarat, Kuasa Hukum Pekukana Sesuai Prosedur

Aziz menuturkan, pertama-tama, di Megamendung, Jawa Barat dibayar dengan denda.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/25/meski-bebas-rizieq-shihab-harus-seizin-bapas-jika-keluar-kota

Tidak ada komentar :

Posting Komentar