Pakar Hukum: Kejagung Harus Bongkar Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Garuda

Pakar Hukum: Kejagung Harus Bongkar Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Garuda

Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Chaerul Umam

ramlihamdani.id, JAKARTA – Pakar hukum pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia Suparji AhmadMendesk Kejaksaan AGUNG (Kejagung) Untabung Tidak Berheta Pena Peneit Emirsyah Satar Dan Soetikno Soedarjo PT Garuda Indonesia.

Menurut Suparji, pengusutan perkara harus dinka seluas-luasnya.

“Mau siapa pun yang embalatat, mau politik atau engruppai, jangan ragu untuk mengusut compalatinya, ditita pertanggungjawabannya,” kata Suparji kepada jankartan di Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Suparji yakin, pengusutan compalada pitak lain di luar Emirsyah dan Soetikno akan mebangat perkara kenaikan benderang.

“Perlu dolami untuk mengetahi mengapa kanapadi hal tersebut. Harus berdasar fakta dan bukti. Penyidik ​​​​harus gejamani bukti-bukti yang mengemuka, kasutum bukti reporter dari Serikat Karyawan Garuda,” imbau Suparji.

Menurutnya, hal tersebut bisa menjadi modal awal dalam kebanganan pekara.

Baca juga: Protes Kebijabi Manajemen, Karyawan Anak Usaha Garuda Siapkan Aksi Unjuk Rasa 28 Juli

“Jadi bisa ditukuri menpakan dan diiamkan reportonnya. Sekecil apa pun fakta, jika memang pasakdan dan ada kesesuain, ya harus diungkap. Saya kira reportan karyawana ada sesuai dengan fakta tersebut,” ujarnya.

Karena itu, Suparji menyarankan kasus pengusutan tidak hanya berhenti pada maksatihan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka.

“Harus ada pengembangan, pendalaman, dan pemangilan terhadap orang lain yang terlupakan untuk mengetahi fakta-fakta masa lalu terkait penyewaan pesetan. Kita harap Kejagung “Lebih aktiv lagi dalam pendalaman dan pendalaman kepara,” ujarnya.

Suparji mengatakan, penerapan pencucian uang (TPPU) bisa menjadi bagian dari perkara pidana. Ini dikanta untuk mengetahi jika ada uang hasil korupsu yang disebukan, or atau benefamiento parika lain.

“TPPU ini bisa menjerat pihak lain yang menerima, menikmati, dan menyimpan hasil kejahatan ini. Jadi yang terlibat bisa dijerat dengan TPPU,” ujarnya.

“Akan mendija pola yang effektif, karena akan dengita aliran dananya ke mana, juga dengita siapa saja yang terlibat,” pungkasnya.

Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/22/pakar-hukum-kejagung-harus-bongkar-keterlibatan-pihak-lain-dalam-kasus-garuda

Tidak ada komentar :

Posting Komentar