Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Igman Ibrahim
ramlihamdani.id, JAKARTA – Bareskrim Polri pencekalan Ibnu Khajar Terkait kasus pengelapan donasi di lembaga filantropi ini.
Pencekalan tersebut teregister dalam surat Nomor: B/5050/VII/RES.1.24./2022 Dittipideksus Bareskrim Polri.
Surat pencekalan ditandatangani 26 Juli 2022.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepata pikarnya minta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terakit pencekalan tersebut.
Baca juga: Polisi Sita 44 Mobil dan 12 Motor Asset ACT, Ada Mobil Double Cab, Truk Boks hingga Motor Matic
Selain Ahyudin dan Ibnu, Bareskrim juga mencekal dua tersangka lainnya.
Keduanya adalah Hariyana Hermain Selaku Senior Vice President Operational Global Islamic Philanthropy dan Novariadi Imam Akbari Selaku Sekretis ACT periode 2009-2019.
“Bareskrim Polri minta bantuan kepada Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk domana pencekalan atau ke luar negeri 4 tersangka atas nama A, IK, NIA dan HH,” kata Nurul saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2022).
Ia menturkan bahwa kepetwa tersangka dikekal telah tesangka dugaan dan dugaan kasus jenis pengelapan dan atau jenis pengelapan dalam dan atau jenis pengelapan dan atau jenis pengelapan dan atau jenis pengelapan dan atau jenis pengelapan dan atau jenis pengelapan dan atau sejenisnya kindak pengelapan dan atau kindak pengelapan dan atau kindak pengelapan dan atau kindak pengelapan.
Menurutnya, pencekalan tersebut sebagai langkah pencegahan. Karena, dicurigai akan ke luar negeri ke luar negeri.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/28/polisi-cekal-petinggi-act-ahyudin-dan-ibnu-khajar-ke-luar-negeri-dikhawatirkan-melarikan-diri
Tidak ada komentar :
Posting Komentar