Wartawan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNNERWS.COM, LAMONGAN – Polisi menetapkan AK sebagai tersangka kasus Pencabulan yang korbannya anak yatim piatu umur 16 tahun, warga Kecamatan Turi Lamongan Jawa Timur.
Semula pada proses ekseksi, tersangka AK sempat mengelak kalau ia mencabuli korban hingga hamil 2 bulan pasuiai hasil ekseksi dokter.
“Awal penkangan tersangka tidak makani buti kemudai mulai sikkei pengakuan dengan pengakuan awal hanya menciumi korban,” katanya.
Pengakuan AK tanpa disadari itu akkiliya sampai sempai sebagai tersangka.
Baca juga: Pria Semenep Jadi Tersangka Pencabulan Bocah Berusia 11 Tahun, Polisi Amankan 5 Bungkus Obat Kuat
Penetapan tersangka terhadap AK oleh penyidik didasarkan pada bukti yang cukup kuat atas kasus Pencabulan anak di bawah umur.
AK ditetapkan sebagai tersangka penyidik memiliki bukti yang cukup kuat.
“Sudah, sudah, AK sudah ditetapkan sebagai tersangka Pencabulan pada anak dibawah umur,” ujar Kasi Humas Polres LamonganIpda Anton Krisbiantoro, Kamis (28/7/2022).
Meski sudah sebagai tersangka, AK belum taharan karena geebhan sakit complikasi yang dengan surat tebesyon hasil pereksana dari dokter.
Kini penyidik segera segera kejaksaan BAP agar P21 untuk segera dilimpahkan Kejaksaan Negeri Lamongan.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/07/28/pria-lamongan-jadi-tersangka-pencabulan-anak-yatim-piatu-berusia-16-tahun-kini-korban-hamil-2-bulan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar