Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Fersianus Waku
ramlihamdani.id, JAKARTA – Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (SDM), Aziz Januar makita kliennya bebas bersyarat sesuai prosedur.
“Yang jelas prosedur hukum yang saya sampaikan ini adalah prosedur yang memang secara administrasi dan secara hukum itu fulmansi sayaat,” kata Aziz di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (24/7/2022).
Menurutnya, hal tersebut pesuasi dengan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Keluarga, Pembebasan Bersyarat Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
“Sebagaimana diatur di Permenkumham nomor 7 tahun 2022 tentang remisi. Remisi kita ambil 2 kali dan juga ada yang namanya bersyarat bersyarat dan itu kita hitung dari 3 perkara Habib Rizieq,” katanya.
Baca juga: Baru Bebas, Rizieq Shihab Disebut Belum Ditemui Anies Baswedan
Aziz menuturkan, pertama-tama, di Megamendung, Jawa Barat dibayar dengan denda.
“Kerumunan Megamendung sampai Agustus 2021. Dari situ kita hitung masuk sampai hitung-hitungannya kan kalau 1 tahunan berarti Agustus 2022,” ucapnya.
“Karena kita dapat remisi maka maju 2 bulan kemudian ada juga di situ kalau maijuan dua pertiga maka kita sudah bisa bersyarat bersyarat. Kita semua prosedur kita penuhi, kita lancar, kita landai, kita jalankan, dan alhamdulillah diakomodir karena itu memang hak,” sambunnya.
Karena itu, Aziz menegaskan proses penerbitan Rizieq pada 20 Juli kemarin dibujuk dengan aturan.
“Setelah masa ekspirasi selesi di akhir pada 10 Juli 2023 ada lagi yang namanya sampai sampai 10 Juli 2024. Artinya semua sosaiian procedure,” ungpaknya.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/25/rizieq-shihab-bebas-bersyarat-kuasa-hukum-pastikan-sesuai-prosedur
Tidak ada komentar :
Posting Komentar