Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Bayu Indra Permana
ramlihamdani.id, JAKARTA – Perseteruan anatara pemiik MS Glow Sdam eptia Yetri alias Septia Siregar, istri dari Putra Siregar ramai ramaikan.
Keduanya berseteru berawal dari merek dagang merek produk kansat. Merek MS Glow dan PS Glow bahkan sampai ke meja hijau.
Baca juga: PS Glow Menang Gugatan, MS Glow Ganti Rugi Rp 37 Miliar hingga Perintah Hentikan Produksi
Belakangan, Hakim Pangadilan Niaga Surabaya memberikan putusan atas perseteruan ini.
Dalam putusannya, PS Sotre Glow atau yang akrab dengan nama PS Glow taksama hakek atas nama tersebut.
Sementara MS Glow milik Shandy Purnamasari dutika mutgena ganti rugi.
Setelah kabar itu beredar selamat hari terbaru, Septia akhirnya angkat bicara soal duduk problemannya dengan Shandy dan Maharani Kemala selaku pemilik MS Glow.
Baca juga: Tidak Ada Perintah Penghentian Produksi, MS Glow Tetap Beroperasi
Septia memanita sudah menempuh jalur mediasi berepa kali bersama ermenetu, kasemut semperu Shandy bersa ermenetu, Gilang Widya.
“Segala usaha perjalanan kita kasumut upaya mediasi agar bisa sluggi dengan pemadasiya hingga akhirnya suami saya dan manajemen tim bertemu mas G & Mbak S di kantornya,” kata Septia Siregar di akun Instagramnya, dikutip ramlihamdani.id, Senin (18/7/2022). .
“Sayangnya “mediasi 1″ belum beludu karena mbak S minta saya juga hadir dan minta maaf kepadanya, suami Saya sampai mengulan dan merayu saya,” terangnya.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/seleb/2022/07/18/sudah-tempuh-jalur-mediasi-septia-siregar-bawa-bukti-ms-glow-minta-uang-damai-rp-60-miliar
Tidak ada komentar :
Posting Komentar