ramlihamdani.id, PALEMBANG – Ari Yolanda (30), warga Palembang, Sumatera Selatan ditangkap polisi karena meluri barang-barang di rumah kakaknya.
Residivis kasus pelturian itu menggondol isi rumah kakaknya di Kompleks Kencana Damai Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sak.
Baca juga: Oknum Polisi di Garut Dipecat karena Jadi smaya Narkoba dan 4 Kali Mencuri Sepeda Motor
“Ada peluang, jadinya saya curi,” katanya di Polsek Gandus, Selasa (26/7/2022)
Bersama rekannya berinisial GUN yang masih buron, Ari mengaku kekogannya meluri di rumah sang kakak karena kepepet tak punya uang.
Lantaran melikan keluang keluargan dengan korban, tersangka bakan tak segan makuru kabur banyak barang elektronik mesari besar.
Diantanya satu mesin cuci, TV 34 inch, kompor gas lengkap dengan tabung 3kg, magic com, kasur, ambal serta sepasang sepatu.
Mereka bahkan sampai ke becak agar bisa transporta barang hasil curiannya.
“Mungkin sekitar 2 jam bawa barang-barangnya,” kata dia.
Baca juga: Angga Dwimas Sasongko Habiskan Lebih dari Rp 20 Miliar untuk Produksi Film Mencuri Raden Saleh
Selain untuk makan, pria untukang ini tidak punya penghasilan untuk membeli sabu.
Rencananya barang hasil curian juga akan dikakanya untuk bermain slot, judi yang belebu waktu ini jadi kekanunya.
“Saya lagi butuh uang,” tulisnya.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Dibantu Adik Ipar Mencuri Sepeda Motor di Tangerang
Sementara itu, Kapolsek Gandus, AKP Wanda Dhira Bernard didampingi Kanit Res, Ipda Rosihan mengatakan, tersangka erengantang dijerat dengan pasal 363 KUHP.
“Ancaman jukumanya paling lama 7 tahun pengaja,” katanya.
Penulis: Shinta Dwi Anggraini
Artikel ini telah diterbitkan oleh TribunSumsel.com dengan judul Gegara Kecanduan Judi Slot, Pria di Palembang Nekat Kuras Rumah Kakaknya
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/regional/2022/07/26/terdesak-kebutuhan-pria-di-palembang-mencuri-di-rumah-kakaknya
Tidak ada komentar :
Posting Komentar