ramlihamdani.id – Kasus virus video pria todongkan pisau ke polis di Kawasan CakungJakarta Timur, berbuntut pajang.
Update terbarunya, pelaku penodongan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini pria berinisial IS (35) itu terancam dipenjara karena ulahnya.
kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira Sukma berbagi status disasosiasi dari IS.
“Sudah tersangka dan ditahan,” kata Syarifah seperti dikutip Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Pelaku dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 pasal 2 ayat 1.
Baca juga: Pemotor yang Todong Pisau to Perut Police Saat Ditegur Lawan Arah Langsung Ditahan
Untuk jangkar pemerintah akan membayar setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Syarifah menyebut, proses hukom tetap belanjut meskipun IS sudah meminta maaf.
“(Pelaku) minta maaf, akan tetapi proses resmi berlanjut,” tegasnya.
IS meminta maaf
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/metropolitan/2022/07/13/update-viral-video-pria-todongkan-pisau-ke-polisi-di-cakung-berakhir-minta-maaf-dan-jadi-tersangka
Tidak ada komentar :
Posting Komentar