ramlihamdani.id, JAKARTA- Syarat vaksin booster agar bisa masuk ke ruang publik seperti pusat perbelan (mal) hingga tempat kerja akan diterapkan paling lambat dua minggu lagi.
Syarat wajib vaksinasi booster tersebut diterapkan karena adanya data tren kenaikan kasus terkonfirmasi Covid-19 di negara tertentu.
Baca juga: PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 1 Agustus 2022, Ini Sebaran Kasus Covid-19 per 4 Juli
Keterangan bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan.
Berdasarkan data dari berbagai sumber, sambung Luhut, ditemukan bahwa peningkatan kasus covid-19 di banyak negara lain dianggap penting, juga Prancis, Italia, dan Jerman.
Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. demikian, kabar baik, Indonesia posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika beberapa negara tetangga lainnya.
Luhut meneturkan kenaikan kasus covid-19 disebabkan oleh subvarian Omicron BA.4 dan BA.5 yang juga memiliki banyak konotasi negatif.
Karena itu, tetap waspada meskipun saat ini rasio okupansi tempat tidur perawatan pasien (bed occupancy ratio / BOR), tingkat kapasitas rumah sakit dan angka kematian relatif rendah, masyarakat diminta untuk.
Lanjut Luhut, yang juga merupakan covid-19 dari Covid-19 dapat dipertimbangkan, maka pemerintah juga masih akan mengandalkan aktivitas melalui PPKM.
Baca juga: Respon Anggota DPR Terms Rencana Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Mall
“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus menerapkan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang belum ditentukan. Semua akan mengikuti evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala,” kata Luhut, Senin (7/4/2022).
Bahkan, pemerintah akan menyiapkan persyaratan baru. Namun bukan dengan syarat tes PCR sebagaimana aturan lama, namun kini diganti dengan syarat penguat vaksin.
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/nasional/2022/07/05/wajib-booster-masuk-mal-dan-transportasi-berlaku-2-minggu-lagi-pedulilindungi-diperketat-lagi
Tidak ada komentar :
Posting Komentar