Laporan Wartawan ramlihamdani.id, Yanuar Riezqi Yovanda
ramlihamdani.id, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Menatayat, dalam proses pendaftar etiap PSE Privat dibaan seksi melalui Online Single Submission (OSS).
Berdasarkan pantauan ramlihamdani.id pada laman pse.kominfo.go.id, Rabu (20/7/2022), platform Ada apa sudah masuk daftar Kominfo PSESaya telah mengikuti Instagram dan Facebook sebelumnya.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan sebeluman silakan, Kominfo predana tim teknis untuk mendampingi selama pendaftar.
Baca juga: Hari Ini Pendaftaran Terakhir PSE Kominfo, Berikut Rincian Platform Digital yang Sudah Mendaftar
“Terkait registry kami membuat sukuri, (menyediakan) kontak apabila teman-teman PSE yang temeninan kebuanganan. Kami ada asistensi kita bantuin. “Kemarin ada pelebi karena ada yang tidak paham, kita guide, misalanya,” ujarnya dalam konferensi pers “Tanggal Efektif Pendaftaran PSE Lingkup Privat” di Kantor Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (19/07/2022).
Menurut Semuel, pemerintah juga punya pilihan lain jika PSE Privat mengalami kesulitan dalam proses pendaftaran.
“Jadi kita ingin adana menara menaka, sampai pada opsi terhihmen kalau ada hambatan dari sistemnya atau pada saat output ada (kendala) memintanya, saja manualnya.” Tapi setelah resmi terdaftar di OSS,” ujarnya.
Terhadap PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar sampai batas akhir, Kominfo akan memantau lalu lintas etape platform digital dari level tertinggi di Indonesia.
“Ini akan kita lakukan dengan trafik terbesar di Indonesia, 100 trafik terbesar di Indonesia, 1.000 trafik terbesar di Indonesia, 10 ribu trafik di Indonesia, semua data. “Aplikasi kita banyak di Indonesia, jadi banyak aplikasi di Indonesia, jadi tahap pertama proses, lalu ada sanksi, dan terakhir akses sementara,” kata Semuel.
Baca juga: Pendapat Pengamat Tentang Aturan PSE yang Nyaris Bikin Facebook dan Instagram Diblokir
Kominfo Bakal Blockir Platform Digital Tak Terdaftar
Sumber Artikel: https://www.tribunnews.com/techno/2022/07/20/whatsapp-sudah-daftar-pse-kominfo-susul-facebook-dan-instagram
Tidak ada komentar :
Posting Komentar